Dalam penggunaan radiasi untuk
berbagai keperluan ada ketentuan yang harus dipatuhi untuk mencegah penerimaan
dosis yang tidak seharus terhadap seseorang. Ada tiga prinsip proteksi radiasi,
yaitu
1)
Justifikasi
Setiap pemakain zat radioaktif
atau sumber lainnya harus didasarkan pada azaz manfaat. Suatu kegiatan yang
mencakup paparan atau potensi paparan hanya disetujui jika kegiatan itu akan
menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat
dibandingkan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
2)
Limitasi
Dosis ekuivalen yang diterima
pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui NBD yang telah
ditetapkan. Batas dosis bagi pekerja radiasi dimaksudkan untuk mencegah
munculnya efek deterministik dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik
3)
Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan
serendah-rendahnya ( As Low As Reasonably
Achieveable – ALARA ), mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan
pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang
dan dioperasikan untuk jaminan agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan
serendah rendahnya.
Nilai Batas Dosis
Pembatasan dosis baru dikenal
pada tahun 1928 yaitu sejak dibentuknya organisasi internasional untuk proteksi
radiasi ( International commission on
Radiological Protection – IRCP ). Menurut rekomendasi IRCP, pekerja radiasi
yang di tempat kerjanya terkena radiasi tidak boleh menerima dosis radiasi
lebih dari 50 mSv pertahun dan rata-rata pertahun selama lima tahun tidak boleh
lebih dari 20 mSv. Nilai maksimum ini disebut Nilai Batas Dosis ( NBD ).
ICRP mendefinisikan dosis maksimum yang diizinkan diterima seseorang sebagai dosis yang diterima dalam jangka waktu
tertentu atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika yang menurut
tingkat pengetahuan sekarang ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan
tentang terjadinya cacat somatik gawat atau cacat genetik.
NBD
berdasarkan rekomendasi ICRP No. 60 Tahun 1990
1)
Nilai Batas Dosis Untuk Pekerja Radiasi
Penyinaran
akibat kerja dari tiap pekerja harus diawasi, sehingga nilai batas seperti
berikut ini tidak dilampaui:
a)
Dosis efektif sebesar
20 mSv tiap tahunnya, dirata-ratakan selama 5 tahun berturut-turut
b)
Dosis efektif sebesar
50 mSv untuk satu tahun.
c)
Dosis ekivalen pada
lensa sebesar 150 mSv dalam satu tahun,dan
d)
Dosis ekivalen pada
ekstremitas (tangan dan kaki) atau kulit sebesar 500 mSv dalam satu tahun
(nilai batas dosis ekivalen pada kulit dirata-ratakan untuk luas 1 cm2
dari daerah kulit yang memperoleh penyinaran tertinggi).
Untuk
siswa dan magang yang berusia antara 16 sampai 18 tahun yang mengikuti latihan
untuk pekerjaannya yang menggunakan penyinaran radiasi, dan untuk siswa yang
berusia antara 16 sampai 18 tahun yang menggunakan sumber radiasi dalam
studinya, penyinaran radiasi harus diawasi sehingga nilai batas berikut tidak
dilampaui:
a)
dosis efektif sebesar 6
mSv dalam satu tahun,
b)
dosis ekivalen pada
lensa mata sebesar 50 mSv dalam satu tahun,
c)
dosis ekivalen pada ekstremitas
atau kulit sebesar 150 mSv dalam satu tahun.
2)
Nilai Batas Dosis Untuk Penyinaran Masyarakat
a)
Dosis efektif sebesar 1
mSv dalam satu tahun
b)
Dalam
keadaan khusus, dosis efektif sampai dengan 5 mSv dalam satu tahun dengan
syarat bahwa dosis rata-rata selama lima tahun berturut-turut tidak lebih dari
1 mSv dalam satu tahun.
c)
Dosis ekivalen pada
lensa mata sebesar 15 mSv dalam satu tahun, dan
d)
Dosis ekivalen pada
kulit sebesar mSv dalam satu tahun.
3)
Pembatasan dosis bagi penggembira dan pengunjung pasien
a)
Untuk orang dewasa
tidak boleh lebih besar daripada 5 mSv selama masa pemeriksaan diagnosa dan
terapi dari seorang pasien.
b)
Untuk anak-anak yang
mengunjungi pasien yang menelan zat radioaktif (kedokteran nuklir), tidak boleh
lebih besar dari 1 mSv.
Nilai Batas Dosis seperti yang tertera
diatas tadi adalah:
(1) Merupakan jumlah dari
dosis radiasi eksterna dan interna, atau salah satu dari keduanya, yaitu dosis
radiasi eksterna saja atau dosis radiasi interna saja;
(2)
Tidak
termasuk penyinaran medik;
(3) Tidak termasuk penyinaran
radiasi alam.
Di Indonesia besarnya NBD diatur dalam
buku Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi, dengan Surat Keputusan Dirjen Batan
No. PN 03/160/DJ/89 diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 08
tahun 2013
tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-x dan
Intervensional, NBD yang ditetapkan yaitu:
1)
Nilai Batas Dosis untuk
Pekerja Radiasi
a.
Dosis efektif sebesar
20 mSv pertahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
b.
Dosis efektif sebesar
50 mSv dalam1 tahun tertentu.
c.
Dosis ekivalen untuk
lensa mata sebesar 150 mSv dalam 1 tahun.
d.
Dosis ekivalen untuk
tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv dalam 1 tahun.
2)
Nilai Batas Dosis untuk
anggota masyarakat
a.
Dosis efektif sebesar 1
mSv dalam 1 tahun.
b.
Dosis ekivalen untuk
lensa mata sebesar 15 mSv dalam 1 tahun.
c.
Dosis ekivalen untuk
kulit sebesar 50 mSv dalam 1 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar