1.Tujuan Keselamatan Radiasi
•Upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar dosis radiasi
pengion yang mengenai manusia&lingkungan hidup tidak melampui nilai
batas yang ditentukan
•Efek negatif dari radiasi pengion dikenal sebagai efek somatik apabila diderita oleh orang yang terkena radiasi
•Disebut juga dengan efek genetik apabila dialami oleh keturunannya
•Membatasi peluang terjadinya akibat stokastik / risiko akibat pemakaian radiasi yang dapat diterima oleh masyarakat
•Mencegah terjadinya akibat deterministik dari radiasi yang membahayakan seseorang
2.Sistem Pembatasan Dosis
•Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja,masyarakat dan
lingkungan hidup para pengusaha yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan
tenaga nuklir harus menerapkan sistem pembatasan dosis yang komprehensip
Sistem Pembatasan Dosis,SBB:
•Justifikasi à Setiap pemakaian zat radioaktif / sumber harus
berdasarkan azas manfaat à keuntungan yang lebih besar daripada kerugian
yang ditimbulkan
•Limitasi à Dosis ekivalen yang diterima oleh pekerja/masyarakat tidak
boleh melampui Nilai Batas Dosis (NBD) à mencegah munculnya efek
determistik (non stokastik) mengurangi peluang efek stokastik
•Optimasi à Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya à ALARA
(As Law As Reasonably Achievable) dgn mempertimbangkan faktor ekonomi
dan sosial
3.Nilai Batas Dosis
•NBD à penerimaan dosis yang tidak boleh dilampaui o/ seseorang pekerja
radiasi dan anggota masyarakat selama jangka waktu 1 tahun
•Tidak tergantung dari laju dosis baik dari penyinaran eksterna / interna
•Tidak termasuk penerimaan dosis dari penyinaran medis dan penyinaran alam
•NBD à bukan batas tertinggi tapi harus dihindari dan penerimaan dosis harus diusahakan serendah-rendahnya
Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi
•Pekerja Radiasi à NBD penyinaran seluruh tubuh 50 mSv/tahun
•NBD untuk wanita dlm usia subur 13 mSv/tahun
•NBD untuk wanita hamil 10 mSv/thn
Nilai Batas Dosis
•NDB untuk siswa / magang yang menggunakan sumber radiasi :
Usia 18 à 0,3 dari NBD Pekerja
Usia 16-18 à 0,1 dari NBD Pekerja
Usia dibawah 16 à 0,1 dari NBD untuk masyarakat umum dan tidak boleh
menerima dosis sebesar 0,01 dari NBD masyarakat umum dlm sekali
penyinaran
Nilai Batas Dosis untuk Masyarakat Umum
•NBD untuk seluruh tubuh 5 mSv/thn
•Dalam penyinaran lokal pada bagian tertentu dari tubuh dosis rata2 tiap
organ harus tidak melebihi 50mSv/thn à NBD lensa mata,
tangan,kaki,lengan,tungkai:1/10 dari NBD penyinaran lokal pekerja
radiasi
NBD Khusus direncanakan
•Hanya boleh dilakukan bagi pekerja radiasi dgn selalu m’pertimbangkan usia dan kesehatan pekerja tsb
•Tidak boleh melebihi 2 kali NBD dlm setahun u/ seluruh tubuh
•5 kali NBD untuk seumur hidup
Penyinaran khusus tsb tidak boleh diberikan,apabila :
•Selama 1 tahun sebelumnya pernah menerima dosis lebih besar dari NBD
•Pernah menerima penyinaran akibat keadaan darurat atau kecelakaan sehingga jumlah dosis melebihi 5x NBD
•Wanita usia subur/pekerja radiasi menolaknya
4.Nilai Batas Masukan Tahunan dan Nilai Batas Turunan
•Untuk membatasi pemasukan zat radioaktif ke dalam tubuh ditentukan
Nilai Batas Masukan Zat Radioaktif Tahunan (BMT) atau ALI (Annual Limit
of Intake)
•BMT ditentukan dg memperhatikan efek stokastik dan non stokastik
•Nilai BMT untuk pekerja radiasi dan masyarakat ini selanjutnya
digunakan untuk menentukan nilai batas turunan kadar radioaktivitas
•Nilai BMT untuk masyarakat umum besarnya adalah 1/10 BMT pekerja radiasi
5.Sistem manajemen dan Keselamatan Radiasi
•Organisasi Proteksi Radiasi
•Pemantauan dosis radiasi
•Peralatan proteksi radiasi
•Pemeriksaan kesehatan
•Penyimpanan dokumen
•Jaminan kualitas
•Pendidikan dan pelatihan
6.Proteksi Radiasi
Pembagian Daerah Kerja
•Daerah pengawasan à daerah yg memungkinkan seseorang menerima dosis kurang dari 15 mSv dlm 1 thn
1.Daerah radiasi yg sangat rendah à menerima dosis 1mSv s/d 5 mSv
2.Daerah radiasi rendah à menerima dosis 5 mSv s/d 15 mSv
•Daerah pengendalian à daerah yg memungkinkan seseorang menerima dosis radiasi 15 mSv/lebih
1.Daerah Radiasi :
Sedang à menerima dosis 15 mSv s/d 50 mSv
Tinggi à Menerima dosis 50 mSv
2.Daerah Kontaminasi à Adanya zat radioaktif yg tidak terwadahi dan yang
tidak dikehendaki berada di suatu lokasi/tempat tertentu
1.Rendah à tingkat kontaminasi yg besarnya lbh kecil dari 0,37 Bq/cm2 à Alpha dan 3,7 Bq/cm2 à Beta
2.Sedang à tingkat kontaminasi 0,37 Bq/cm2//lbh dan kurang 3,7 Bq/cm2 à Alpha dan 3,7 Bq/cm2
dan kurang dari 37 Bq/cm2 à Beta
3.Tinggi à Tingkat kontaminasi 3,7 Bq/cm2/lebih à Alpha dan 37 Bq/cm2 à Beta
Klasifikasi Pekerja Radiasi
1.Katagori A à Pekerja Radiasi yg mungkin menerima dosis =/> dari 15 mSv/tahun
2.Katagori B à Pekerja Radiasi yg mungkin menerima dosis < dari 15 mSv/tahun
Peralatan Proteksi Radiasi
•Pemeriksaan secara teliti thd pemasangan perlengkapan radiasi
•Pemeriksaan kebenaran pemasangan baru dari segi keselamatan radiasi
•Pengujian berkala mengenai keefektifan tehnik
•Pengujian berkala kesesuaian dan kebenaran pemakaian alat ukur radiasi àkalibrasi
Penyimpanan Dokumentasi
•Menyimpan dokumentasi yg memuat catatan dosis,hasil pemantauan daerah
kerja, hasil pemantauan lingkungan dan kartu kesehaatan pekerja selama
30 tahun
Jaminan Kualitas
•Membuat program jaminan kualitas bagi instansi yg mempunyai dampak
potensi radiasi tinggi untuk kegiatan perencanaan,pembangunan,
pengoperasian dan perawatan instalasi serta pengolahan limbah
Usaha proteksi radiasi dari pabrik dan produsen yg membuat pesawat rontgen
•Pembatasan penggunaan aliran listrik à pembatasan 50 Kvp s/d 90 Kvp
•Penggunaan conus panjang à mengurangi paparan radiasi thd penderita
•Pemakaian filter à menghentikan komponen radiasi lemah yg tdk mencapai
film dlm bentuk bayangan utk memperkecil & mengurangi penyinaran
•Kolimasi à memperkecil luas daerah kerja dan volume penyinaran pd kulit dan jaringan dibawahnya
•Pemegang film / film holding divices à mengurangi paparan radiasi
Usaha pemakai sinar radiasi
A.Ruang Radiasi àruangan / kamar yg digunakan u/ expose dgn sinar-X
Usaha proteksi radiasi al:
1.Tempat&lokasi hrs memenuhi syarat internasional à sinar radiasi tdk menembus ruangan lain,jgn
berada ditingkat atas,ruangan radiasi tsb sebaiknya soliter
2.Bila t’dpt koridor maka hrs ditulis dilarang berdiri/duduk agar tdk terkena radiasi sekunder
3.Dinding di dlm ruangan hrs dilapisi Pb setebal 2 mm dgn harapan agar radiasi primer & sekunder dpt diserap
4.Desain ruangan dibuat sedemikian rupa agar terbebas dari sinar matahari
5.Penempatan pesawat sinar rontgen diatur sedemikian agar arah sinar radiasi ke tempat yg aman
6.Menggunakan protective barrier/sekat proteksi à Sekat ini berupa dinding yg dpt digeser-geser di dlm ruang radiasi
7.Menggunakn kaca pelindung / lead glass
8.Kaca pelindung tembus pandang dan dibuat dari campuran bubuk timah hitam dengan butir kaca à protektif barrier
Usaha pemakai sinar radiasi
B.Memakai baju timah (apron) Celemek pelindung dan penahan radiasi sebar
u/ pasien hrs mengandung bahan yg ekivalen dgn timbal 0,25 mm à u/
menyerap kebocoran radiasi
1.Baju pelindung timah (apron) u/ melindungi seluruh tubuh (whole body) dari bahu sampai tungkai bawah
2.Apron u/ kelenjar tyroid à tyroid shield berguna u/ mengurangi daya tembus sinar radiasi ke arah kelenjar tyroid
3.Apron u/ kelenjar gonadàgonadopron berbentuk seperti celemek tukang masak dan hanya melindungi perut bagian bawah
C.Posisi Operator
Posisi operator yg aman selama penyinaran hrs berdiri sekurang-kurangnya
2 m dari px dan sumber radiasi à dianjurkan berada 90 derajat dan 135
derajat dari arah berkas sinar
D.Menggunakan film dgn kecepatan tinggi
U/ mengurangi bahaya radiasi maka digunakan film yg sangat sensitive
dimana dgn radiasi sedikit sudah cukup menimbulkan gambar à fast film /
high speed film à dpt mengurangi ¼ shg radiasi ionisasinya berkurang
E.Deteksi Radiasi à usaha u/ mengetahui jumlah dosis radiasi ionisasi
dgn menggunakan à Film Badge,Monitoring Badge,Ion Collection Monitoring
Badge,Pocket Dosimeter
sumber : http://ayu-dani91.blogspot.com/2011/01/proteksi-radiasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar